Pemekaran Wilayah Penajam Paser Utara Dikebut, Target Rampung Sebelum IKN Resmi Beroperasi
Info Penajam- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, terus mempercepat proses pemekaran wilayah seiring masuknya Kecamatan Sepaku ke dalam wilayah administratif Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini dilakukan agar tata kelola pemerintahan di daerah tetap berjalan efektif saat IKN mulai beroperasi penuh.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, mengungkapkan bahwa usulan pembentukan dua kecamatan baru saat ini masih dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Usulan pembentukan dua kecamatan baru masih dalam proses pembahasan Kemendagri. Kami berharap semua tahapan ini bisa selesai sebelum IKN resmi pindah pada 2028,” ujar Nicko, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga : Target IP 2,5 Pertanian PPU Terancam Gagal, Musim Tanam Molor
Pemetaan Tapal Batas dengan IKN Hampir Rampung
Nicko menjelaskan, proses pemetaan tapal batas antara wilayah IKN dan Kabupaten PPU hampir selesai. Pihaknya kini hanya menunggu penetapan resmi dari Kemendagri. Beberapa wilayah seperti Kelurahan Maridan, Pemaluan, dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku mengalami penyesuaian batas.
“Sebagian wilayahnya tetap masuk ke administrasi Kabupaten PPU, meskipun sebagian lainnya masuk dalam deliniasi IKN,” jelas Nicko.
Tiga titik tapal batas—Pemaluan, Maridan, dan Telemow—sudah dilakukan pengecekan langsung di lapangan. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar untuk mempercepat pembahasan bersama Otorita IKN.
Strategi Pemekaran Dua Kecamatan Baru
Pemekaran wilayah menjadi prioritas karena tanpa langkah ini, PPU hanya akan memiliki tiga kecamatan setelah Kecamatan Sepaku resmi menjadi bagian dari daerah otonom khusus IKN.
Rencananya, Kecamatan Penajam yang saat ini memiliki 23 kelurahan/desa akan dimekarkan menjadi dua kecamatan. Hal yang sama berlaku untuk Kecamatan Babulu yang memiliki 12 kelurahan/desa. Dengan pemekaran ini, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih cepat, pemerataan pembangunan lebih terjamin, dan jarak pelayanan ke masyarakat semakin dekat.
Harapan Disetujui Sebelum 2028
Pemerintah Kabupaten PPU menargetkan persetujuan pemekaran wilayah ini keluar jauh sebelum IKN resmi pindah pada 2028. Dengan begitu, infrastruktur pemerintahan di kecamatan baru bisa segera disiapkan, mulai dari kantor pemerintahan, tenaga aparatur, hingga fasilitas penunjang pelayanan masyarakat.
“Kami tidak ingin pelayanan masyarakat terganggu saat IKN sudah beroperasi. Pemekaran wilayah ini adalah langkah strategis untuk memastikan PPU tetap maju meski wilayahnya berkurang karena masuk ke IKN,” tegas Nicko.
Langkah pemekaran ini juga diharapkan bisa menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah PPU, terutama di daerah yang selama ini memiliki akses jauh ke pusat pelayanan kecamatan.















