Revolusi Program Adipura 2025: Tantangan Baru Menuju Kabupaten Bersih dan Berkelanjutan
Info Penajam– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) turut serta dalam sosialisasi nasional konsep baru penilaian Program Adipura yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Zoom Meeting pada Kamis (17/7/2025). Sosialisasi ini menandai perubahan besar dalam sistem penilaian Adipura, yang kini lebih menekankan pada aspek pengelolaan sampah berkelanjutan, kebijakan daerah, dan kesiapan infrastruktur.
Transformasi Besar dalam Sistem Penilaian Adipura
Program Adipura, yang selama ini dikenal sebagai penghargaan bagi kota/kabupaten terbersih di Indonesia, kini mengalami pembaruan signifikan. Melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1418 Tahun 2025, KLHK memperkenalkan sistem penilaian yang lebih holistik dan berorientasi pada keberlanjutan.
Kepala DLH PPU, Safwana, menjelaskan bahwa penilaian tidak lagi hanya berfokus pada kebersihan fisik semata, melainkan juga pada:
-
Sistem Pengelolaan Sampah (50%) – termasuk pengurangan sampah dari sumber, daur ulang, dan pengolahan yang ramah lingkungan.
-
Kebijakan dan Alokasi Anggaran (20%) – daerah harus mengalokasikan minimal 3% APBD untuk pengelolaan lingkungan.
-
Kesiapan SDM dan Infrastruktur (30%) – meliputi fasilitas pengolahan sampah, tenaga terlatih, serta teknologi pendukung.
“Jika anggaran lingkungan kurang dari 3%, daerah hanya akan mendapat sertifikat, bukan trofi Adipura,” tegas Safwana. Ini menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk lebih serius mengalokasikan dana bagi lingkungan.
Empat Kategori Baru: Dari Adipura Kencana hingga Predikat Kota Kotor

Baca Juga: Nur Afifah Balqis Kisah Koruptor Termuda Indonesia yang Menggemparkan Media Sosial
Sistem baru ini membagi penghargaan menjadi empat kategori:
-
Adipura Kencana – untuk daerah dengan kinerja terbaik dalam semua aspek.
-
Adipura – memenuhi standar namun masih perlu peningkatan.
-
Sertifikat Adipura – hanya memenuhi sebagian kriteria, terutama dalam anggaran.
-
Kota/Kabupaten Kotor – bagi daerah yang gagal memenuhi standar minimal.
Perubahan ini bertujuan mendorong reformasi menyeluruh, tidak sekadar “bersih sesaat” saat penilaian, tetapi melalui pembangunan sistem yang berkelanjutan.
PPU Menyambut Tantangan dengan Persiapan Matang
Sebagai kabupaten yang terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan, DLH PPU berkomitmen memenuhi semua indikator baru. Beberapa langkah yang akan dilakukan meliputi:
-
Optimalisasi Bank Sampah dan Daur Ulang – meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah.
-
Peningkatan Anggaran Lingkungan – memastikan alokasi minimal 3% APBD terpenuhi.
-
Pembangunan Infrastruktur – seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan fasilitas pengolahan limbah modern.
“Kami ingin PPU tidak hanya bersih, tetapi juga menjadi contoh pengelolaan sampah berkelanjutan di Kalimantan,” ujar Safwana.
Adipura sebagai Bagian dari Strategi Nasional
Program ini sejalan dengan target RPJMN 2025–2029, yaitu 100% pengelolaan sampah layak. Penilaian akan berlangsung mulai Juli 2025 hingga awal 2026, meliputi sosialisasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi berbasis teknologi.
Dengan sistem baru ini, Adipura tidak lagi sekadar lomba kebersihan, tetapi menjadi alat strategis untuk mendorong inovasi dan komitmen jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan. Bagi PPU, ini adalah kesempatan emas untuk membuktikan bahwa pembangunan berwawasan lingkungan bukan hanya slogan, tetapi aksi nyata.















