Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe

Pajak Tambang PPU Tembus 496 Persen, Bukti Potensi Sektor MBLB Sangat Besar

Pajak Tambang di PPU Melejit 496 Persen, Regulasi Perizinan Jadi Tantangan Besar

Info Penajam- Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mencatat prestasi luar biasa dalam sektor pendapatan asli daerah (PAD). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU hingga 25 September 2025 menembus angka sekitar Rp4 miliar. Capaian ini melampaui target awal Rp850 juta dengan persentase fantastis mencapai 496 persen.

Angka tersebut tidak hanya menjadi rekor baru bagi penerimaan daerah, tetapi juga bukti bahwa aktivitas usaha MBLB di PPU semakin berkembang. Namun, di balik capaian gemilang itu, regulasi perizinan masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) besar yang harus segera diselesaikan pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi.

Pajak Tambang PPU Tembus 496 Persen, Bukti Potensi Sektor MBLB Sangat Besar
Pajak Tambang PPU Tembus 496 Persen, Bukti Potensi Sektor MBLB Sangat Besar

Baca Juga : PPU Terima Bantuan Perbaikan 134 Rumah Tak Layak Huni dari Pemerintah Pusat

Pajak Tinggi, Perizinan Masih Tersendat

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, mengungkapkan bahwa tingginya capaian pajak ini turut mendapat perhatian dari DPRD PPU hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, perizinan pada sektor MBLB masih belum optimal meski kontribusi pajak sangat besar.

“Untuk pelaku usaha MBLB, ada dua kategori, yaitu badan usaha dan perorangan. Keduanya punya jalur perizinan berbeda, tapi sama-sama menjadi sorotan. Bahkan BPK meminta agar proses penertiban terus dipacu agar sektor ini lebih tertata,” jelasnya.

Nurlaila menjabarkan alur perizinan bagi badan usaha: dimulai dari pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di tingkat kabupaten, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Dinas ESDM Provinsi Kaltim. Setelah WIUP diterbitkan, barulah pelaku usaha melanjutkan ke dokumen lingkungan di DLH provinsi dan akhirnya mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di DPMPTSP provinsi.

“PKKPR ini ibarat KTP bagi pelaku usaha. Tanpa dokumen ini, mereka tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” tegasnya.

Namun, meski prosedurnya jelas, realisasi perizinan berjalan lambat. Dari puluhan PKKPR yang diterbitkan, hanya dua hingga tiga perusahaan yang berhasil sampai tahap IUP.

Perorangan Terkendala RTRW

Sementara itu, untuk kategori perorangan, tantangannya berbeda. Regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 94, mengharuskan adanya penetapan kawasan MBLB dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten. Sayangnya, RTRW PPU masih dalam proses pembahasan bersama DPRD.

“Kalau RTRW sudah selesai, Bupati bisa menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Inilah yang nanti akan jadi dasar teknis bagi pelaku usaha perorangan. Selama belum ada, mereka hanya bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sambil tetap membayar pajak,” kata Nurlaila.

RTRW ini penting karena akan menentukan titik dan luasan wilayah pertambangan rakyat di setiap kecamatan, termasuk Penajam, Waru, dan Babulu yang banyak terdapat aktivitas MBLB.

Antara Tantangan dan Peluang

Meski perizinan masih tersendat, capaian pajak MBLB menunjukkan potensi besar bagi peningkatan PAD PPU. Namun, tanpa regulasi yang jelas, sektor ini rawan menghadapi persoalan hukum dan tata kelola.

Nurlaila menekankan, penyelesaian RTRW akan membuka jalan untuk menghadirkan regulasi turunan seperti peraturan bupati, yang bisa menjadi payung hukum bagi pelaku usaha perorangan. Dengan begitu, semua pihak bisa beroperasi secara legal dan lebih terjamin.

“Perizinan sektor MBLB memang lebih kompleks dibandingkan sektor lain karena melibatkan lintas kewenangan kabupaten dan provinsi. Tetapi, dengan capaian pajak setinggi ini, penataannya mutlak diperlukan agar tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum bagi semua pelaku usaha,” ujarnya.

Harapan ke Depan

Ke depan, pemerintah daerah berharap sinergi dengan DPRD dan Pemprov Kaltim bisa mempercepat penuntasan RTRW. Dengan begitu, pelaku usaha baik skala besar maupun rakyat bisa mendapatkan kepastian hukum untuk beroperasi.

Bagi masyarakat PPU, keberhasilan sektor MBLB diharapkan tidak hanya memberikan tambahan PAD, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *