Pemkab PPU Siapkan Rp70 Miliar untuk Skema PPPK Paruh Waktu, Jawab Ketidakpastian Tenaga Honorer Jelang IKN
Info Penajam- Menjelang dimulainya pembangunan besar-besaran di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah strategi untuk memperkuat sistem kepegawaian di daerah. Salah satu kebijakan penting yang akan dijalankan adalah penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, dengan alokasi anggaran mencapai Rp70 miliar yang akan dimasukkan dalam pos Belanja Barang dan Jasa (BBJ) pada APBD tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini lahir sebagai jawaban atas keresahan ribuan tenaga honorer yang belum terserap dalam formasi PPPK penuh. Dengan adanya skema baru ini, para tenaga honorer memiliki peluang mendapatkan status hukum yang lebih jelas tanpa harus menunggu formasi ASN reguler.
Jawaban untuk Ribuan Honorer
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu merupakan hasil dari proses panjang koordinasi dengan pemerintah pusat dan DPRD.
“Pemerintah kabupaten berupaya memberikan kepastian hukum kepada honorer dengan mengajukan pembuatan nomor induk pegawai (NIP) menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Penajam Paser Utara (BKPSDM PPU), terdapat 1.699 tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024. Semuanya telah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Proses pengajuan dilakukan secara bertahap, agar setiap tenaga honorer dapat memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan teknis yang berlaku.

Baca Juga : Pemkab PPU Desak Pusat Cairkan DBH Rp208 Miliar yang Masih Tertahan
Skema Pendanaan Inovatif
Salah satu hal menarik dari kebijakan ini adalah mekanisme pembiayaannya. Muhajir menjelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak akan dibebankan pada pos belanja pegawai, melainkan dimasukkan ke dalam Belanja Barang dan Jasa (BBJ).
“Aturan baru ini memungkinkan pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan di luar belanja pegawai langsung, sehingga tidak membebani struktur anggaran utama instansi,” terangnya.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut diatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu, termasuk besaran gaji yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, terutama di wilayah yang masuk kawasan IKN.
Dengan model ini, alokasi Rp70 miliar dapat difokuskan pada pembayaran honor, operasional kerja, serta mendukung aktivitas pelayanan publik tanpa menambah porsi 30 persen APBD yang sudah dialokasikan untuk belanja pegawai.
Solusi Transisi Jangka Panjang
Pemerintah Kabupaten PPU berharap skema PPPK paruh waktu dapat menjadi solusi transisi yang adil dan berkelanjutan. Selama bertahun-tahun, status tenaga honorer kerap berada dalam ketidakpastian. Program ini diharapkan dapat mengubah kondisi tersebut secara bertahap.
“Ini bukan hanya soal angka dalam APBD, tapi soal memberikan kepastian kerja, rasa aman, dan kejelasan status bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi,” kata Muhajir.
Selain itu, penerapan PPPK paruh waktu dinilai relevan dengan dinamika pembangunan IKN yang akan meningkatkan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pelayanan publik. Dengan status yang lebih jelas, para tenaga honorer diharapkan bisa berkontribusi maksimal dalam mendukung transformasi daerah.
Dukungan Politik dan Administratif
Langkah ini juga telah mendapat dukungan politik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (DPRD PPU). DPRD menilai skema PPPK paruh waktu sebagai langkah realistis untuk menjembatani regulasi pusat dan kondisi keuangan daerah.
Dari sisi administrasi, Pemkab juga sedang menyiapkan payung hukum daerah untuk mempercepat proses implementasi. Dengan adanya aturan yang jelas, proses pengangkatan PPPK paruh waktu diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh honorer yang memenuhi syarat.
Menuju Pemerintahan Efektif Menjelang IKN
Dengan dibangunnya IKN di wilayah ini, kebutuhan tenaga kerja formal yang memiliki status hukum akan semakin meningkat. Oleh karena itu, Pemkab PPU berkomitmen menjadikan skema PPPK paruh waktu sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang adaptif terhadap perubahan besar di masa depan.
“Kita ingin honorer kita tidak tertinggal dalam proses transformasi ini. Mereka harus menjadi bagian dari pembangunan, bukan korban dari perubahan,” pungkas Muhajir.















